BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Cermati Hal Ini Jika Belum Ditransfer!

21 November 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi BLTsubsidi gaji /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU – Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 cair hari Jumat 20 November 2020 kemarin.

Menaker Ida mengungkapkan pihaknya akan menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU kepada para buruh atau pekerja tahap 4 dengan 2,44 pada bulan November dan Desember.

Bantuan subsidi gaji/upah ini juga sebagai pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan pandemi, sehingga para buruh atau pekerja mengalami kesulitan.

Baca Juga: Soal Acara Habib Rizieq di Megamendung, Sekda Bogor: Kami Tidak Pernah Keluarkan Perizinan!

Baca Juga: Umumkan Pembelajaran Tatap Muka 2021, Menag Facrul Razi Akan Minta 1 Hal Ini Jadi Fokus Utama

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, dikutip Semarangku dari Kemnaker, Sabtu 21 November 2020.

Pihaknya memastikan akan menyalurkan BSU kepada para pekerja atau buruh segera mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Namun, sebagian orang bertanya-tanya kenapa bantuan BLT subsidi gaji upah (BSU) belum masuk rekening?

Baca Juga: Kemdikbud Izinkan Perguruan Tinggi Gelar Perkuliahan Tatap Muka, Ditjen Dikti Syaratkan Ini

Bahkan, sebagian masyarakat bolak-balik untuk mengecek ke ATM untuk memastikan uang tersebut masuk atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Aswansyah selaku Direktur KKHI Kemnaker mengungkapkan perihal penyebab dana BLT tak ditransfer penerima meskipun data penerima sudah valid dan lengkap.

“Pertama itu ada duplikasi. Kedua, rekening tidak aktif. Ketiga, rekening diblokir. Terus keempat, rekeningnya tidak match nama di NIK dengan nama di rekening,” ucapnya sebagaimana dilansir Semarangku dari video di channel YouTube Kemnaker.

Baca Juga: Dukung Pencopotan Baliho Bergambar Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Tegaskan Ini, Terkait Pangdam Jaya

Berdasarkan paparan tersebut, dapat disimpulkan terdapat 5 rekening yang menghambat pencairan yaitu;

1. Rekening duplikasi.

2. Rekening tidak aktif.

3. Rekening diblokir.

Baca Juga: Anies Takut Turunkan Baliho Habib Rizieq? Muannas Alaidid: Melempem Karena Ada Utang Jasa!

4. Rekening tidak sesuai nama di NIK dan nama di rekening.

5. Penggunaan rekening giro.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler