Cairkan Bantuan Rp 1 Juta Sebelum Terlambat, Cek Penerima Pakai KTP NIK di apb.kemdikbud.go.id

19 November 2020, 11:18 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp1 Juta BLT /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Bantuan demi bantuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada berbagai kalangan masyarakat terus cair. Salah satunya bantuan senilai Rp1 juta yang diberikan melalui Kemendikbud.

Bantuan bernama Apresiasi Pelaku Budaya bagi pelaku budaya di Indonesia yang terdampak Covid-19 sebesar Rp1 juta.

Sebagai ujung tombaknya adalah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud yang memberikan Apresiasi Pelaku Budaya sebagai layanan perlindungan bagi pelaku budaya terdampak Covid-19.

Baca Juga: Lionel Messi Geram Dirinya Lelah Selalu Disalahkan di Barcelona, Bakal Segera Keluar?

Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Habib Rizieq Shihab Bakal Segera Dipanggil Tim Penyidik Polri

Ada dua kelompok prioritas yang berhak menerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya. Sesuai kriteria-kriteria yang menjadi persyaratannya.

Pertama adalah kelompok Prioritas I yang meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Baca Juga: Potret Member BTS dalam Kamera Jungkook di MV Teaser 2 Life Goes On, Album BE Rilis Besok

Baca Juga: Hanya Bantu Guru Bisa Dapat Rp1,5 Juta dari Telkomsel, Ini Syarat dan Caranya!

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Kemudian yang termasuk Prioritas II meliputi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Survei Vaksin Covid-19 Terbaru: Papua Bersedia, Namun 4 Daerah Ini Seakan Tidak Percaya

Baca Juga: Cara Dapat dan Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Paket Ganda Aktif Lebih Lama

1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya sebagai layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 ini biisa login ke apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Cara Dapat dan Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Paket Ganda Aktif Lebih Lama

Baca Juga: Alasan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Hingga Saat Ini

Di dalam laman resmi tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP. Masukan NIK atau nomor KTP di kolom yang tersedia dan klik tombol cek untuk melakukan pengecekan.

Adapun program Apresiasi Pelaku Budaya tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, dosen, dan dokter. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler