KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 dan Syarat Pencairannya

19 November 2020, 05:10 WIB
Ilustrasi BLT guru honorer /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

SEMARANGKU - Login link info.gtk.kemdikbud.go.id guna cek penerima daftar penerima BLT guru honorer Rp1,8 juta.

Simak cara cek penerima BLT guru honorer Rp1,8 juta lengkap dengan persyaratannya.

Masyarakat bisa cek penerima BLT guru honorer secara online via link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Milad Muhammadiyah 108, Said Aqil Siradj: NU-Muhammadiyah Bersatu Pertahankan NKRI

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Dapat Hadiah Uang Total 5 Juta dari Telkomsel, Segera Ikuti Sebelum Ditutup

Penyaluran BLT guru honorer dan tenaga pendidik non PNS ditujukan kepada 2,4 juta penerima.

Jumlah 2,4 juta penerima tersebut merupakan gabungan dari penerima bawaan Kemendikbud dan Kemenag.

Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag," jelas Sri Mulyani, dikutip SEMARANGKU dari Antara News.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Hadiah Uang Gratis Rp5 Juta dari Telkomsel Batal Masuk Kantongmu Jika Kamu Tidak Punya Nomor Ini

Adapun syarat penerima BLT guru honorer yakni.

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Bukan pegawani negeri sipil (Non PNS)

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

Baca Juga: Asam Lambung Naik? Ini Penyebab, Gejala, dan Cara Mengobatinya dengan Mudah

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Harapannya pada Muhammadiyah Usai Sampaikan Sajak Puitis Kerendahan Hati

- Tidak menerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker per 1 Oktober 2020

- Tidak menerima Kartu Prakerja per 1 Oktober 2020

Adapun cara cek penerima BLT guru honorer Rp1,8 juta sebagai berikut.

Baca Juga: Ganjar Tegaskan Jateng Tak Beri Izin Acara Potensi Kerumunan dan Klaster Baru Covid-19

Baca Juga: Paket Dobel Kuota Internet Gratis Kemdikbud November, Masa Aktif Lama, Begini Cara Dapatnya

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS dapat mengakses akun Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

2. Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada minggu kedua bulan November 2020.

3. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinyatakan menerima bantuan dapat mencatat dan mempelajari informasi terkait rekening bank untuk penyaluran bantuan, persyaratan pencairan bantuan, status pencairan, dan tata cara mencetak serta menandatangani SPTJM.

Baca Juga: Habib Luthfi Undur Acara Maulid Akbar, Ganjar Pranowo: Contoh yang Baik!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Harapannya pada Muhammadiyah Usai Sampaikan Sajak Puitis Kerendahan Hati

4. Langkah berikutnya, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima BSU datang ke Bank Mitra Penyalur membawa KTP, NPWP, Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pendidikan, salinan SK Penerima BSU, dan SPTJM untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.

5. Bank Mitra Penyalur melakukan pelaporan pencairan melalui sistem yang sudah disiapkan secara periodik.

6. Penerima BSU harus mengaktifkan rekening paling lambat 30 Juni 2021.

Baca Juga: Milad Muhammadiyah 108, Said Aqil Siradj: NU-Muhammadiyah Bersatu Pertahankan NKRI

Baca Juga: Hadiah Uang Gratis Rp5 Juta dari Telkomsel Batal Masuk Kantongmu Jika Kamu Tidak Punya Nomor Ini

Penyaluran BLT guru honorer Rp1,8 juta dilakukan bertahap setiap bulan.

Penerima BLT guru honorer akan dapat dana bantuan Rp600 ribu untuk tiga bulan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler