BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Hari Ini, Cek Penerima Online di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

18 November 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi BLT guru honorer cair /Pikiran Rakyat/

SEMARANGKU - Login di link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek BLT guru honorer secara online.

Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji BLT guru honorer dan tenaga pendidik non PNS.

Penyaluran BLT guru honorer dan tenaga pendidik ditujukan untuk sekira 2,4 juta penerima.

Baca Juga: Anies Baswedan Selesai Klarifikasi, Habib Rizieq Shihab Bakal Jadi Sasaran Selanjutnya?

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Tidak Ditransfer ke Karyawan Berikut, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

Menurut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, jumlah penerima sebanyak 2,4 juta tersebut gabungan dari Guru dan tenaga pendidik bawaan Kemendikbud serta Kemenag.

"Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag," jelas Sri Mulyani, dikutip SEMARANGKU dari Antara News.

Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat dana bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 5 Juta Khusus untuk Pelanggan Pemilik Nomor Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Rejeki Guru Honorer! Dapat Subsidi Gaji BSU hingga Bisa Jadi ASN-PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya

Mekanisme penyaluran akan dilakukan selama tiga bulan, dan setiap bulan penerima akan dapat dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

Adapun Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan syarat penerima BLT guru honorer, sebagai berikut.

Penerima BLT guru honorer tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker per 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Baca Juga: Sstt! Diam-diam Eropa Ajak Kerjasama Biden untuk Tumbangkan China, Emmanuel Macron Ikut-ikutan?

Penerima BLT guru honorer tidak menerima Program Kartu Prakerja per 1 Oktober 2020.

Penerima BLT guru honorer adalah mereka yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta, bukan PNS, serta Warga Negara Indonesia (WNI).

Dan untuk cara dapat, cek penerima atau mekanisme pencairan BLT guru honorer sebagai berikut.

Baca Juga: Tidak! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagaekjaan Hanya untuk Buruh yang Lengkapi Hal Ini, Cek Datamu!

Baca Juga: Buntut Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Dapat Hal Ini dari Polda Metro Jaya

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS dapat mengakses akun Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

2. Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada minggu kedua bulan November 2020.

3. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinyatakan menerima bantuan dapat mencatat dan mempelajari informasi terkait rekening bank untuk penyaluran bantuan, persyaratan pencairan bantuan, status pencairan, dan tata cara mencetak serta menandatangani SPTJM.

Baca Juga: Hore! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Langsung Cair 2 Kali Bulan Ini, Berikut Cara Daftar dan Syarat

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 18 November 2020 Ada Episode Lanjutan Ikatan Cinta Malam Ini

4. Langkah berikutnya, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima BSU datang ke Bank Mitra Penyalur membawa KTP, NPWP, Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pendidikan, salinan SK Penerima BSU, dan SPTJM untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.

5. Bank Mitra Penyalur melakukan pelaporan pencairan melalui sistem yang sudah disiapkan secara periodik.

6. Penerima BSU harus mengaktifkan rekening paling lambat 30 Juni 2021.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler