SEMARANGKU - Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima Bantuan BLT gaji Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS dari Kemendikbud.
BLT gaji Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS dicairkan pemerintah mulai hari Selasa, 17 November 2020. Penermima bisa cek informasi di login info.gtk.kemdikbud.go.id.
BLT gaji Guru honorer non PNS merupakan bantuan langsung tunai sebesar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi
Baca Juga: Uang Gratis Telkomsel Sebesar Rp5 Juta, Giveaway Bisa Sampai Besok, Tapi Khusus untuk Nomor Ini!
Sebagaimana dikabarkan SEMARANGKU sebelumnya. Bantuan ini diharapkan bisa membantu para guru atau tenaga pendidik yang sedang mengajar meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Bantuan BLT gaji Guru honorer non PNS bakal diberikan ke 2.034.732 orang.
Dengan rincian sebagai berikut.
- 1,6 juta guru dan pendidik
Baca Juga: Belum Cukup Dipanggil Polda Metro Jaya, Anies Baswedan Disindir Luhut, Habib Rizieq Harus Begini
Baca Juga: Samsung Galaxy S21 Harga dan Spesifikasi, Siap-Siap Segera Rilis Apa Saja Keunggulannya!
- 162.277 dosen
- 237.623 tenaga perpustakaan , tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Sementara dana yang dialokasikan untuk bantuan BLT gaji Guru honorer, penerima bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id
Dilansir SEMARANGKU dari Isu Bogor: Cek BLT Gaji Guru Honorer Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cair Hari Ini, 17 November 2020
Baca Juga: Jokowi Sentil Kepala Daerah, Ganjar Pranowo Sigap Bakal Tinjau Libur Akhir Tahun dan Ijin Kerumunan
Berikut cara ceknya.
Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:
1. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.
2. Tidak menggunakan email orang lain.
Baca Juga: Buruan! Telkomsel Beri Uang Saku Rp 5 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini
Baca Juga: Uang Gratis, Klik Link apb.kemdikbud.go.id Masukkan NIK KTP Langsung Dapat 1 Juta, Ini Syaratnya!
3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.
Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Baca Juga: Jokowi Sentil Kepala Daerah, Ganjar Pranowo Sigap Bakal Tinjau Libur Akhir Tahun dan Ijin Kerumunan
Baca Juga: Pemprov Jateng Tambah 520 Ruang Isolasi dan 104 ICU di Rumah Sakit Pemerintah dengan Sistem Arisan
Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu penerimaan bantuan:
1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Baca Juga: Antifa Menyerang Pendukung Donald Trump Ketika Terjadi Pembantaian di Washington DC
Baca Juga: BLT Gaji Guru Honerer Non PNS Cair, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id Buat Pencairan, Ini Cara Mudahnya!
3. Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.(Iyud Wahyudi/Isu Bogor)***