HORE, 7 Golongan Pelanggan Ini Dapat Keringanan Tarif Listrik PLN November, Cek Apa Kamu Termasuk?

1 November 2020, 05:50 WIB
Golongan Pelanggan Ini Dapat Keringanan Tarif Listrik PLN November /Dok. PLN./

* Bantuan keringanan tagihan tarif listrik kepada 7 golongan pelanggan nonsubsidi PLN bulan November

* Daftar pelanggan nonsubsidi PLN yang dapat keringanan tarif listrik PLN

* Diskon atau keringanan tagihan tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi

SEMARANGKU – Total ada 7 golongan pelanggan nonsubsidi yang mendapat keringanan tarif listrik PLN untuk bulan November, cek di sini.

Keringanan tarif listrik PLN bisa dinikmati oleh 7 golongan pelanggan tersebut dari bulan November ini hingga bulan Desember nanti.

Keringanan tarif listri PLN untuk bulan November ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui surat Menteri ESDM.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Inter Milan vs Parma Gratis TV Online Bisa Kamu Klik di Sini

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Inter Milan vs Parma Malam Ini Gratis di RCTI+ Serie A Italia Kick Off 00.00 WIB

Pemberian diskon listrik PLN telah diberikan kepada pelanggan bersubsidi, sekarang pelanggan nonsubsidi pun bisa menikmati keringanan tarif listrik PLN, berikut rinciannya.

Dalam surat yang diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment).

Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Burnley vs Chelsea Gratis di TV Online Ini - Liga Inggris Kick Off 22.00 WIB

Baca Juga: Ganjar Pranowo Diapresiasi Buruh Usai Berani Abaikan SE Menaker dan Naikkan UMP Hingga 3,27 Persen

1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA

2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA

3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA

4. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas

5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA

6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA

7. Penerangan jalan umum

Baca Juga: Di Rumah Aja, Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bisa Online Via eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid Vs Huesca Malam Ini, Tonton Gratis La Liga Spanyol di TV Online Ini

Tarif untuk golongan tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa pademi seperti ini.

Baca Juga: Penting! Miliki Surat Sakti SKU untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Buatnya

Baca Juga: Segera Cek! Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2

Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.

Tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.

Hal yang sama juga berlaku pagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang biasa digunakan oleh industri dengan daya mulai dari 30.000 kVA yaitu tetap sebesar Rp 996,74 per kWh.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Diapresiasi Buruh Usai Berani Abaikan SE Menaker dan Naikkan UMP Hingga 3,27 Persen

Baca Juga: Tsunami 20 Meter Bakal Hantam Daratan Pantai Selatan Pulau Jawa, Fenomena Alam Kajian Riset ITB

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan penyesuaian tarif listrik didasarkan pada realisasi indikator makro ekonomi.

Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB yang dihitung selama tiga bulan.

Sekarang masyarakat tak perlu merisaukan lagi kenaikan tarif listrik karena tarif tersebut telah disesuaikan oleh Menteri ESDM.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler