Ganjar Pranowo Diapresiasi Buruh Usai Berani Abaikan SE Menaker dan Naikkan UMP Hingga 3,27 Persen

- 31 Oktober 2020, 19:54 WIB
Ganjar Pranowo Diapresiasi Buruh Usai Berani Abaikan SE Menaker dan Naikkan UMP Hingga 3,27 Persen
Ganjar Pranowo Diapresiasi Buruh Usai Berani Abaikan SE Menaker dan Naikkan UMP Hingga 3,27 Persen /Semarangku.com/Dok Humas Prov Jateng/

SEMARANGKU - Kalangan buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27%.

Itu Artinya, Ganjar Pranowo berani menolak Surat Edaran (SE) Menaker yang meminta agar upah minimum tahun 2021 nanti tidak naik atau sama dengan tahun ini.

"Kami memberikan apresiasi kepada pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak, dan pak Gubernur memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kami mengapresiasi keberanian itu," kata sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Di Rumah Aja, Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bisa Online Via eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM BPUM Tanpa Online, Datangi Kantor ini, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Menurutnya, SE Menaker memang harus diabaikan. Tidak hanya oleh Ganjar, tapi oleh kepala daerah lain di Indonesia.

"Karena SE itu kedudukannya masih di bawah PP, jadi harus diabaikan. Maka kami menilai, sudah tepat langkah pak Ganjar yang mengabaikan edaran Menaker ini," imbuhnya.

Meskipun sebenarnya, kenaikan UMP sebesar 3,27% lanjut Heru masih sangat jauh dari harapan buruh. Akan tetapi, buruh merasa bersyukur masih ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid Vs Huesca Malam Ini, Tonton Gratis La Liga Spanyol di TV Online Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x