Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar eform.bri.co.id/bpum Penerima BPUM UMKM Melalui BRI

30 Oktober 2020, 06:03 WIB
Bawa Surat Ini ke Bank BRI Jika NIK Tak Terdaftar Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum /Dok. PRMN/Semarangku/

SEMARANGKU – Berikut ini adalah cara untuk mengatasi NIK tidak terdaftar pada layanan online eform.bri.co.id saat cek penerima BLT UMKM BPUM, simak penjelasannya di artikel ini.

Bank BRI selaku penyalur memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia untuk dapat mengecek data kepesertaan melalui lama eform.bri.co.id/bpum.

Akan tetapi, sebelum melakukan hal tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro harus daftar terlebih dahulu sebagai penerima Banpres Produktif UMKM(BPUM) Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bisa Lapor dengan WA Jika Bansos Rp500 Ribu Hingga BST Rp300 Ribu Kemensos Gagal Cair, Ini Caranya!

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 50 GB Cair Di Kartu Tri, Simak Cara Syarat dan Cara Dapatnya Berikut Ini

Calon penerima diharuskan memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan usaha mikro.

Semsntara untuk melakukan pendaftaran masyarakat hanya dapat mendatangi kantor Dinas Koperasi setempat atau diusulkan oleh sejenis lembaga perkoperasian.

Dalam hal ini pihak kelurahan setempat juga berkewajiban untuk melayani pendaftaran sebagai Lembaga Pengusul.

Baca Juga: Siapkan ATM, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Minggu Pertama November, Cek Penerima di Sini

Baca Juga: Mau Dapat Rp 2,4 Juta? Lengkapi Syarat Pendaftar BLT BPUM UMKM, Cek Penerima via E-Form BRI

Kemudian bagi yang sudah terdaftar cukup memasukan NIK sesuai KTP untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM Rp2,4 juta dari pemerintah.

Perlu diperhatikan saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar hanya tinggal memasukkan NIK saja.

Jika NIK terdaftar akan muncul pesan, 'Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM', untuk melakukan langkah verifikasi dna pencairan langsung hubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: Belum Dapat SMS Kuota Internet Gratis Telkomsel, XL, Indosat, Tri? Yuk Lapor ke Nomor Ini

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar Penerima BPUM UMKM? Bisa Cair Rp2,4 Juta Jika Tunjukkan Surat Ini ke Bank BRI

Bagi peserta yang telah terdaftar dan terferivikasi bisa langsung melakukan proses pencairan dana BPUM Rp2,4 juta dengan datang ke bank BRI setempat berikut membawa persyaratan yang diminta dan telah dipenuhi.

Namun. jika NIK tidak terdaftar bagaimana, apakah bisa melakukan pencairan dana BPUM Rp2,4 juta?

Berikut ini adalah solusi untuk calon penerima BPUM Rp2,4 juta yang NIK-nya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut dengan keterangan 'NIK eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Baca Juga: Bawa Surat Ini ke Bank BRI Jika NIK Tak Terdaftar Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaik, Orang Pertama Kali Memperingati Maulid

Bahkan ada yang telah menerima SMS sebagai penerima, akan tetapi NIK saat dicek secara online tidak terdaftar.

Para peserta yang NIK-nya tidak terdaftar masih bisa tetap mencairkan dana BPUM Rp,24 juta.

Bank BRI sebagai pihak penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Login E-Form BNI, Cek Online Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Pakai KTP Hanya di E-Form BRI Ini

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Masuk HP-mu? Ini Layanan Lapor Semua Operator, Bisa via WA!

Hal ini dilakukan sepanjang peserta yang NIK-nya tidak terdaftar masih memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Namun perlu diketahui juga bagi masyarakat yang memenuhi kriteria calon penerima bantuan tersebut bisa menyurati atau menelpon Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Maka Diskop akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Bisa Cek Penerima Bantuan BLT Bansos BST Rp500 Ribu Lewat Online Via cekbansos.siks.kemsos.go.id

Selain itu, dapat diusulkan ke Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Kementerian/Lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Bagi para penerima yang tak terdaftar NIK-nya dapat melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut

1. NIK

2. Nama Lengkap

3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon atau HP aktif

Sebagaimana dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, adapun jika NIK tidak valid hal itu disebabkan masalah berikut:

Baca Juga: Hanya Perlu KTP untuk Pastikan Rp2,4 Cair, Ini Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM di E-Form BRI

Baca Juga: Daftar Daerah dengan Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021, Cek Tempatmu Apakah Termasuk

1. DISDUKCAPIL Kota/Kabupaten setempat belum melakukan update database atau sinkronisasi ke DISDUKCAPIL pusat

2. Peserta yang bersangkutan dapat menghubungi langsung DISCUKCAPIL pusat untuk memverifikasi dan cek NIK-nya terdaftar atau belum pada Call Center 1500537 atau SMS 08118005373.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler