Alhamdulillah, Inilah Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN, Kamu Termasuk?

27 Oktober 2020, 10:10 WIB
Ini Dia Tarif Listrik Tujuh Golongan yang Diturunkan PLN Oktober 2020 /PLN

SEMARANGKU – Artikel ini memuat kriteria penerima keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN bulan Oktober sampai Desember. Baca sampai tuntas bila ingin mendapatkan.

Tidak hanya para pelanggan listrik bersubsidi PLN saja yang mendapatkan keringanan tarif listrik dari pemerintah selama masa pandemi COVID-19.

Kini, para pelanggan listrik nonsubsidi PLN pun juga dapat menikmati keringanan tarif listrik yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM UMKM, Cara Daftar BLT UMKM Simak di Sini

Baca Juga: Login eform.bni.co.id Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Jika Daftar Ini Caranya!

Pemberian keringanan tarif listrik PLN tersebut memiliki alasan yang sama, yakni untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi COVID-19.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dikutip SEMARANGKU dari Antara News.

 

Tetapi, tidak semua pelanggan listrik nonsubsidi PLN mendapatkan keringanan pembayaran hingga diskon 100% dari pemerintah. Keringanan hingga diskon 100% tesebut diberikan kepada golongan tertentu.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini Ada Munchen, Liverpool, Madrid, Milan, Man City

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Lagi Besok! Kemdikbud Tambah Aplikasi yang Bisa Diakses, Catat!

Tujuh golongan tersebut antara lain sebagai berikut:

· Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VN

· Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

· Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VN – 5000 VN

· Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VN ke atas

· Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA

· Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 Kva

· Penerangan jalan umum

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Salah Perkiraan! Ternyata Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Gelombang 2

Pemberian keringanan tarif listrik kepada tujuh golongan pelanggan listrik nonsubsidi PLN tersebut masih dikategorikan lagi. Berikut keterangannya:

· Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 100%.

· Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50%.

· Pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, mendapatkan diskon 100%.

Target penerima token listrik gratis bagi para pelanggan listrik nonsubsidi ini sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Sabar Ya, Kemnaker Rencanakan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Waktu Berikut, Siapkan ATM-mu

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Sampai Cara Cek BPUM Rp2,4 Juta Cair Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Selain itu, latar belakang pemerintah memberikan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi PLN adalah sebagai berikut:

· Realisasi kurs Rp14.561,52 per dolar Amerika Serikat

· Tingkat inflasi sebesar 0,05%

· Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar Amerika Serikat per barel

· Harga Patokan Batu Bara Rp666,72 per kg

Baca Juga: Lengkap! Cara Daftar BLT UMKM dan Cek Banpres Rp2,4 Jika Dapat SMS BRI di eform.bri.co.id Pakai KTP

Baca Juga: Cair Besok, Ikuti Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Ini, 50 GB Dijamin Masuk ke HP-mu

Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh. Berikut rekap tariff listrik per kWh disetiap tahunnya:

1. Tahun 2017 tarif listrik Rp1.467/kWh

2. Tahun 2018 tarif listrik Rp1.467/kWh

3. Tahun 2019 tarif listrik Rp1.467/kWh

4. Tahun 2020 tarif listrik Rp1.445/kWh (khusus bulan Oktober-Desember)***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler