SEMARANGKU – Beberapa bantuan sosial pemerintah berikut dilanjutkan pencairannya hingga tahun 2021 mendatang, cek persyaratannya.
Seiring dengan belum usainya pandemi COVID-19 dari Indonesia, perekenonomian indoneisa belum bisa normal seperti sedia kala.
Maka dari itu, guna melakukan Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Pemberian bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat tersebut beraneka ragam. Setiap bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat memiliki syarat-syarat tertentu.
Berikut disajikan lima bantuan sosial atau bansos yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat hingga tahun 2021 lengkap dengan persyaratan untuk mendapatkannya!
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp500 ribu per KK Non PKH
Keluarga yang berhak menerima BLT jenis ini adalah keluarga yang bukan penerima PKH. BLT sebesar Rp500 ribu perbulan ini berasal dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud 50 GB Tahap 2 Bulan Oktober Cair, Ada Tambahan Aplikasi Ini, Yuk Cek
Syarat penerima bantuan ini selain bukan penerima PKH juga bukan merpakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
- Kartu Sembako
Bantuan sosial dari pemerintah jenis ini dikhususkan untuk meringankan beban kebutuhan dapur masyarakat.
Penerima bantuan sosial dari pemerintah berupa kartu sembako ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: 5 Cara Menjadi Penulis Profesional dan Mendapatkan Uang Miliaran, Simak Tips Suksesnya di Sini
- Program Keluarga Harapan
Bantuan pemerintah berupa program keluarga harapan merupakan bantuan yang dikhususkan untuk keluarga miskin yang memenuhi syarat adanya empat komponen ini dalam satu keluarga.
Kompenen tersebut meliputi: adanya ibu hamil atau nifas, adanya anak usia dini sampai dengan usia 6 tahun, adanya anak yang sedang menempuh wajib belajar 12 tahun, adanya penyandang disabilitas berat, dan adanya anggota keluarga yang tergolong lanjut usia.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji
Baca Juga: Penting! Berikut Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik PLN Non Subsidi, Pastikan Anda Dapat
Bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji diberikan kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut: Warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya aktif sampai dengan bulan Juni 2020, dan peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi dibawah Rp5 juta per bulan.
Tiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan.
Baca Juga: Hati-hati, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pasti Tidak Akan Cair ke 7 Rekening dengan Kondisi Ini
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres UMKM
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan melalui bank.
Penerima bantuan ini harus memenuhi persyaratan berikut: memiliki usaha, KTP, bukan ASN/TNI/POLRI/Pegawai BUMN, tidak sedang kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.***