SEMARANGKU – Simak mekanisme cara daftar program JPS Kemnaker di artikel ini, sebagai solusi alternatif ketika kabar pembukaan pendaftaran kartu Prakerja gelombang 11 belum jelas.
Jika kamu belum pernah merasakan manfaat program Prakerja, pasti sangat mengharapkan kehadiran pembukaan kartu Prakerja gelombang 11.
Akan tetapi, sayangnya hingga saat ini perihal mengenai pendaftaran kartu Prakerja gelombang 11 belum pasti adanya.
Baca Juga: Fenomena La Nina Sebabkan Bencana Hidrometeorologi, Khusus Daerah Ini Harus Waspada!
Baca Juga: 400 Ribu+ Orang Sudah Dapat, Ini Penyebab BLT Gaji Subsidi Tahap 5 Belum Cair ke Rekeningmu
Oleh karena itu, ada baiknya jika kamu beralih untuk memperhatikan program baru yang dikeluarkan Kemnaker, yakni Jaring Pengaman Sosial atau JPS Kemnaker.
Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu merupakan salah satu dari serangkaian langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus corona yang berbentuk bantuan sosial.
Program tersebut diadakan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pergerakan ekonomi nasional.
Baca Juga: Sejak Perdana Dibuka Posko Aduan UU Cipta Kerja Langsung Terima Dua Laporan, Dari Siapa?
Baca Juga: Asik, Wisata Karimunjawa Segera Dibuka, Ganjar Pranowo Meminta Syarat Ketat, Booking Klik Disini
Hal tersebut berdasarkan dikarenakan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat akibat efek pandemi.
Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.
Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Baca Juga: Para Tokoh KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo Protes Keras dan Presidium Akan Lakukan Ini
Baca Juga: BMKG Waspadai Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina Awal Oktober, Ancaman Gempa dan Tsunami
Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.
Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.
Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Baca Juga: Hari Terakhir, Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Bulan Oktober, Hubungi Nomor Ini
Baca Juga: Sambut Hari Sumpah Pemuda, Telkomsel Beri Hadiah Uang Gratis 2,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Sehingga, syarat penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.
“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.
Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Baca Juga: BMKG Waspadai Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina Awal Oktober, Ancaman Gempa dan Tsunami
Baca Juga: Siap All Out Seri Penutup di Portugal, Galang Hendra Target Cetak Poin Naik di Posisi Klasemen Akhir
Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.
Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti layaknya program-program dari pemerintah yang lain, pendaftar program ini harus menyiapkan KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.***