Selain Kartu Sembako, Ini 5 Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Hingga 2021

13 Oktober 2020, 06:39 WIB
Penyaluran Bansos Jabar Tahap 3 akan dilakukan mulai 14 Oktober 2020 besok. Bansos kali ini berisi uang senilai Rp250 Ribu, dan sembako senilai Rp250 ribu. /HUMAS JABAR

SEMARANGKU – Kartu sembako, Program Keluarga Harapan atau PKH, dan 4 bantuan sosial lainnya diperpanjang sampai 2021.

Kartu sembako merupakan program pemberian sembako kepada keluarga miskin yang tercatat sebagai penerima di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program bantuan sosial kepada keluarga yang memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pendaftar Masih Ditunggu! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB + Akses Youtube dari Kemdikbud

Baca Juga: Klarifikasi SBY Soal Tuduhan Dalang dan Danai Demo UU Cipta Kerja, Tak Percaya Luhut dan Airlangga

Pada tahun ini sebanyak 18,8 juta keluarga ditetapkan sebagai penerima Kartu Sembako dan 10 juta keluarga ditetapkan sebagai penerima program keluarga harapan.

Ada 4 bantuan sosial lagi yang akan diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari media sosial Bappenas, berikut daftar lengkapnya.

1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Klarifikasi SBY Soal Tuduhan Dalang dan Danai Demo UU Cipta Kerja, Tak Percaya Luhut dan Airlangga

Baca Juga: Murah Parah! Ini Cara Beli Pertamax dengan Potongan Harga Rp250 per Liter di SPBU Pertamina

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

2. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Hoax atau Fakta: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Lewat Link prakerja.vip di WA

Baca Juga: PASTI! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Cair di Bank Himbara dan Swasta, Cek Penerima di Sini!

3. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

4. BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Baca Juga: Cair Oktober, Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud dari Telkomsel, XL, Indosat, Tri

Baca Juga: PASTI! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Cair di Bank Himbara dan Swasta, Cek Penerima di Sini!

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

5. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Pendaftar Masih Ditunggu! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB + Akses Youtube dari Kemdikbud

Baca Juga: Bantuan Pemerintah BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Dicairkan, Cek ATM BRI, BNI, BTN, dan Mandiri

6. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program di atas.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler