Kabar THR dan Gaji-13 2022 Resmi dari Kemenkeu Sri Mulyani, Cek Info Selengkapnya

19 April 2022, 10:09 WIB
Kabar THR dan Gaji-13 2022 Resmi dari Kemenkeu Sri Mulyani, Cek Info Selengkapnya /Pixabay

SEMARANGKU - Informasi THR dan Gaji 13 2022 telah diumumkan secara resmi oleh Kemenkeu Sri Mulyani Indrawati.

THR dan Gaji 13 2022 kebijakan pemberiannya telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah 16/22.

Artikel terkait THR dan Gaji 13 2022 ini dilansir dari akun Instagram milik Kemenkeu Sri Mulyani Indrawati, @smindrawati.

Informasi tentang THR dan Gaji 13 2022 merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia setiap menjelang lebaran.

Baca Juga: THR 2022 Cair H-10 Lebaran, Menkeu Sri Mulyani Berharap Masyarakat Diharapkan Belanja Produk Lokal Indonesia

Berikut isi kebijakan mengenai THR dan Gaji 13 yang ditulis dalam caption instagramnya :

1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

- Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai
- Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai
- Pensiun: sekitar 3,3 juta orang

2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBNTA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji-13 sudah dialokasikan dalam:

Baca Juga: Selain THR dan Gaji ke-13, ASN Juga Akan Menerima Tunjangan Kinerja 50 Persen

- Anggaran kementerian/ lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.

3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/ pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/ fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri) diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Dalam unggahannya tersebut, Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur Negara atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memberikan pelayanan kepada rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

Ia juga mengajak untuk menjaga perekonomian Indonesia bersama sebab pandemi covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina.

Selain itu, di akhir tulisannya ia juga menghimbau agar melakukan booster vaksin covid dan tetap menjaga protokol kesehatan selama liburan lebaran dan saat melakukan mudik.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler