Memiliki NIK Menjadi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, Berikut ini Syarat Lengkapnya

7 April 2022, 17:17 WIB
Memiliki NIK Menjadi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, Berikut ini Syarat Lengkapnya /tangkapan layar website bsu.kemnaker.go.d

SEMARANGKU – Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menggelontorkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat terutama dalam menghadapi dampak pandemi covid-19.

Pemerintah melalui Bantuan Subsidi Upah akan memberikan bantuan sebesar Rp. 500.000/ bulan selama 2 bulan.

Pembayaran akan diberikan sekaligus yakni Rp. 1.000.000

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Sektor Ini Akan Diutamakan untuk Terima Bantuan

Namun Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini tak bisa diterima oleh semua orang.

Hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 3,5 juta per bulan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja. Sehingga anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menerima Bantua Subsidi Upah (BSU):

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Baca Juga: Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah, Simak Syarat Ini

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki gaji/upah paling banyak RP 3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota di atas hingga penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM level tiga dan level empat yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Setelah mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan BSU tersebut, selanjutnya melakukan pengecekan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Situs Kunjingi kemnaker.go.id

2. Daftar akun, apabila anda belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda

3. Setelah anda daftar, selanjutnya login ke dalam akun anda

4. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Selanjutnya yaitu cek pembertahuan. Pemberitahuan akan berisi tentang apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Demikian adalah syarat penerima bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan segera cair April 2022.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler