2 Bantuan Tambahan Untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 dan Deretan Keuntungannya

6 Januari 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi - 2 Bantuan Tambahan Untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 dan Deretan Keuntungannya /Pixabay

SEMARANGKU - Ada kabar gembira untuk para peserta program BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.

Akan ada dua bantuan tambahan untuk para peserta program BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022. 

Berikut adalah keuntungan dan manfaat, apabila Anda terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan serta dua tambahan terbarunya.

Baca Juga: Pertemuan Fuji dan Chika Diterawang Denny Darko Jadi Momen Saling Kepo: Sering Intip Akun Lawannya

Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah telah menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, peserta program BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta. 

Sedangkan pada tahun 2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima bantuan Rp1 juta.

Namun pada tahun 2022, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan tambahan.

Tak hanya satu, pada tahun 2022 peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua bantuan tambahan.

Baca Juga: Ingin Klaim Laut Natuna, China Rela Buat Para Tentara Alami Deretan Trauma dari Misi Bawah Laut

Berikut adalah dua bantuan tambahan BPJS Ketenagakerjaan dan keuntungannya.

1. Program MLT dan JHT

Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

2.Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Kim Hwat Adalah Asap dari Permasalahan Mendiang Vanessa Angel dan Doddy Sudrajat

Para peserta program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua bantuan tersebut. 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 dua bantuan tersebut dapat diperoleh orang yang memenuhi syarat PHK. 

Pengecualian lainnya adalah orang yang di PHK karena pensiun, meninggal dunia, cacat total dan mengundurkan diri. 

Itulah dua bantuan terbaru untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan keuntungannya.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler