Ingin Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Karyawan Masuk Kriteria Penerima Ini

15 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ingin Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Karyawan Masuk Kriteria Penerima Ini /Istimewa

SEMARANGKU - Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker sudah mulai disalurkan pada bulan Agustus 2021.

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap sejak tanggal 10 Agustus 2021 kepada rekening penerima.

Pastikan namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Baca Juga: CAIR BULAN DEPAN! Klaim BSU Guru Honorer dari Kemendikbud, Berikut Nominal Bantuannya

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan BLT subsidi gaji kepada karyawan atau pekerja dan buruh.

Adapun nominal bantuan yakni Rp1 juta yang dicairkan secara bertahap kepada rekening penerima.

Namun, ada beberapa kritera dan syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: KABAR BAIK! Guru Honorer Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Buruan Klaim Sekarang

Salah satunya dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021 dan berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Berikut ini adalah syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang baru:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Baca Juga: Pantas Tidak Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bulan Agustus, Ternyata...

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah berbagai syarat-syarat baru menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah kalian sudah menemukan jawaban terkait judul tadi: prioritas penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Pasti sudah ya, jawabannya ada pada nomor tujuh. Di sana tertera pegawai prioritas yang akan mendapat BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Pegawai yang menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji adalah mereka yang bekerja di beberapa sektor.

Sektor yang dimaksud meliputi industri barang konsumsi, transportasi, properti, dan beberapa lainnya.

Selanjutnya, hal tak kalah penting yang perlu diketahui adalah cara memeriksa status penerima BLT Subsidi Gaji.

Berikut ini adalah caranya:

1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

2. Masukkan NIK KTP pekerja

3. Masukkan nama lengkap

4. Masukkan tanggal lahir

5. Contreng bagian verifikasi

6. Tekan "Lanjutkan"

7. Tunggu sebentar sampai laman menampilkan status pekerja sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU

Kalau kalian termasuk prioritas, dan sudah memenuhi semua persyaratan tentunya, oasti akan terdaftar.

Hal selanjutnya yang perlu dilakukan cuma menunggu SMS dari Kemnaker terkait transfer.

Pada tahun 2021 ini, jumlah BLT Subsidi Gaji juga akan berbeda dari tahun lalu.

Jumlah pada tahun ini adalah Rp 1 juta, dengan rincian Rp 500 ribu per bulan. Jadi ini adalah jumlah dua bulan langsung.

Semoga BLT Subsidi Gaji ini bisa bermanfaat bagi para penerima.

Itulah daftar pegawai prioritas yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan  pada bulan Agustus di tahun 2021 ini.***

 
Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler