Jadwal Cair BSU Guru Honorer Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Cek Penerima Di sini

13 Agustus 2021, 05:05 WIB
Jadwal dan cara mendapatkan BSU guru honorer atau non PNS Rp1,8 juta dari Kemendikbud cair September 2021 /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Unsplash/mufid majnun

SEMARANGKU - Jadwal cair BSU guru honorer atau non PNS Rp1,8 juta dari Kemendikbud bakal segera cair di tahun 2021.

BSU guru honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud akan disalurkan melalui transfer rekening bank kepada penerima.

Siap siap mendapatkan bantuan BSU non PNS Rp1,8 juta dari Kemendikbud untuk pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Golongan Penerima BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cari Tahu Ini Di sini

Dikabarkan, bantuan untuk guru honorer non PNS 2021 dicairkan pada bulan September 2021 atau bulan depan.

Adapun nominal yang diberikan yakni Rp1,8 juta yang dicairkan melalui transfer rekening kepada penerima.

Adapun cara cek penerima bantuan bisa mengikuti panduan berikut ini:

Baca Juga: Golongan Penerima BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cari Tahu Ini Di sini

1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4.Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Untuk mendapatkan bantuan BSU Gaji Honorer dan Non PNS tahun 2021. Harus memenuhi beberapa syarat, Di antaranya:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Berstatus sebagai PTK non-PNS

3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Itulah cara dan Jadwal cair BSU guru honorer atau non PNS Rp1,8 juta dari Kemendikbud bakal segera cair di tahun 2021.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler