Beruntung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Akan Diterima oleh Orang yang Bekerja di Sektor Ini

12 Agustus 2021, 06:50 WIB
Beruntung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Akan Diterima oleh Orang yang Bekerja di Sektor Ini! /Unsplash/mufid majnun

SEMARANGKU - Penerima bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa menerima mulai 10 Agustus 2021.

Pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada beberapa orang yang bekerja di sektor tertentu.

Tak hanya itu, besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Cek SMS, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini!

Meskipun ditujukan untuk membantu masyarakat, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Terutama untuk para penerima di sektor tertentu.

Berikut persyaratan BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Kemarin, Pegawai Jenis Ini yang Pasti Dapat, Mantap

Jika penerima sudah memenuhi syarat yang tertera, maka Anda bisa menunggu SMS dari pihak Kemnaker.

Kemnaker akan memberitahu bahwa Anda telah menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta.

Ada juga cara untuk memastikan tentang status penerima bantuan tersebut:

Anda bisa mengunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah untuk memastikannya:

1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

2. Masukkan NIK KTP pekerja

3. Masukkan nama lengkap

4. Masukkan tanggal lahir

5. Contreng bagian verifikasi

6. Tekan "Lanjutkan"

7. Tunggu sebentar sampai laman menampilkan status pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah

Itulah beberapa informasi terkait pencairan dan persyaratan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler