Cukup Pakai KTP Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Ikuti Di sini

10 Agustus 2021, 06:00 WIB
Cukup Pakai KTP Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Ikuti Di sini /Dok BI/

SEMARANGKU - Cukup pakai KTP bisa mendapatkan bantuan BSU BPJS ketenagakerjaan Rp1 juta yang dikabarkan cair bulan Agustus 2021.

Login bpjsketenagakerjaan.go.id dengan pakai nomor NIK dan nama sesuai yang ada di KTP untuk memastikan sebagai penerima bantuan BLT subsidi gaji.

Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah termasuk golongan penerima bantuan BSU subsidi gaji di bulan Agustus 2021 atau tidak.

Baca Juga: Segera Cair BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan 2021, Pegawai Honorer Bagaimana? Begini Penjelasannya

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi selama evaluasi PPKM Jawa Bali bahwa salah satu sektor pemulihan ekonomi nasional dengan ada bantuan.

Orang nomor satu di Indonesia tersebut menyebutkan bantuan BLT subsidi gaji dipastikan cair selama PPKM berlangsung.

Hal senada juga disampaikan Menaker Ida Fauziyah yang menyatakan memperpanjang bantuan kepada para pekerja atau buruh.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan Rp1 juta Cair Agustus 2021, Apa Dikenakan Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker

Pihaknya mengatakan para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta di bulan Agustus 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta dikutip dari Kemnaker.go.id.

Berikut ini syarat penerima bantuan BSU dari Pemerintah selama bulan Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji:

  • Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta
  • Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
  • Isikan recaptcha dan klik lanjutkan

Itulah cara mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan yang cair bulan Agustus 2021.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler