Kemenkop UKM Cairkan BLT BPUM 2021 Rp15,36 Triliun, Ini Link Dan Syarat Pendaftarannya!

31 Juli 2021, 11:20 WIB
Kemenkop UKM Cairkan BLT BPUM 2021 Rp15,36 Triliun, Ini Link Dan Syarat Pendaftarannya! /Instagram/@infoumkm.id/

SEMARANGKU - Kemenkop UKM cairkan BLT BPUM Rp15,36 triliun bagi pelaku UMKM.

Bagi 12,8 juta pelaku UMKM, KemenkopUKM telah mencairkan BLT BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.

Pemerintah melalui KemenkopUKM telah mencairkan anggaran BLT BPUM 2021 sebesar Rp15,36 juta kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan BLT BPUM Untuk 12,8 Juta Pelaku UMKM, Segera Cek Link Dan Syarat Pendaftarannya

Berikut link dan syarat bagi 12,8 juta pelaku UMKM mendaftar BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta dalam artikel ini.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, didampingi MenKopUKM Teten Masduki di Istana Presiden pada Jumat 30 Juli 2021.

Melalui akun instagram resmi KemenkopUKM menyampaikan bahwa pemberian BLT BPUM 2021 sebagai bentuk tanggungjawab dan dukungan pemerintah pada pelaku UMKM masa pandemi COVID-19.

Terutama dengan diterapkannya PPKM Level 4 di Jawa-Bali saat ini.

Baca Juga: Catat! Penerima BLT BPUM Rp1,2 Juta Sekarang Bisa Reservasi Online di BRI, Cek Link eform.bri.co.id

"Pemberian BLT BPUM ini merupakan bentuk tanggungjawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini, " tulis KemenkopUKM pada akun instagram resmi dikutip Semarangku.com.

Berikut syarat dan cara penerima BLT BPUM Rp1,2 juta yang cair Juli 2021 bagi pelaku UMKM, baik melalui eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.

Syarat bagi penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta adalah :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

 

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mengajukan BLT BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM adalah sebagai berikut :

1. Siapkan dokumen.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan Dokumen.

Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir.

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.

-NIK sesuai dengan E-KTP.

-Nomor Kartu Keluarga.

-Nama lengkap sesuai E-KTP.

-Tanggal lahir.

-Jenis kelamin.

-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

-Bidang usaha.

-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, maka yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut :

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2021.

4. Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM secara langsung dan sekaligus.

Pemerintah melalui KemenkopUKM telah mencairkan anggaran BLT BPUM sebesar Rp15,36 juta kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler