Lindungi Para Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Perpanjang BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan

28 Juli 2021, 15:00 WIB
Lindungi Para Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Perpanjang BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan /Dok. Humas Kemenaker RI/

SEMARANGKU - Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya memperpanjangan bantuan BLT subsidi gaji BSU bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Ida Fauziyah mengatakan sedang mempersiapkan penyaluran subsidi gaji BSU selama pelaksanaan PPKM Level 4.

Pihaknya sudah melakukan validasi data calon penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk proses penyaluran.

Baca Juga: Bantuan BLT BSU dari Kemnaker Segera Cair Kepada Golongan Penerima BPJS Ketenagakerjaan Ini

Sebagaimana dikutip dari Instagram @kemnaker, Rabu 28 Juli 2021, Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya akan melindungi para pengusaha dan para pekerja yang terdampak pandemi saat ini.

"Hal ini tentunya merupakan masalah kita bersama sebagai bangsa yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah," katanya.

Pihaknya menjelaskan, Pemerintah sudah memberikan dukungan lewat vaksinasi dan perpanjangan stimulus bantuan.

Baca Juga: Golongan Penerima BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cari Tahu Ini Di sini

"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Menaker Ida.

Bagi pekerja/buruh, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.

Berikut cara cek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
 
1. Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian ketik alamat email anda pada kolom user. 
 
2. Masukan password atau kata sandi. 
 
3. Pilih menu layanan. 
 
4. Apabila anda belum terdaftar pada laman tersebut, segera lakukan registrasi sebagai berikut : 
 
-Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
 
-Pilih menu registrasi. 
 
-Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif nama, tanggal lahir, nomor eKTP, nama ibu kandung, nomor handphone serta email. 
 
5. Jika berhasil anda akan mendapatkan PIN. 
 
6. PIN akan dikirimkan melalui email serta SMS ke nomer handphone yang anda daftarkan. 
 
Itulah informasi mengenai bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diperpanjang oleh Kemnaker.***
Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler