Golongan Penerima BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cari Tahu Ini Di sini

28 Juli 2021, 13:15 WIB
Golongan Penerima BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cari Tahu Ini Di sini /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

SEMARANGKU - Berikut ini golongan penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp1,8 juta yang diberikan kepada guru honorer dan non PNS.

Simak cara aktivitasi rekening penerima BSU guru non PNS yang segera cair lagi dari Kemendikbud.

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan subsidi kepada guru honorer atau guru non PNS.

Adapun nominal bantuan ini yakni Rp1,8 juta yang cair langsung melalui rekening penerima.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU dari Kemendikbud, Ini Cara Aktivasi Rekening

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1,8 Juta Segera Cair ke Guru Non PNS, Simak Cara Dapatnya

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Sebagaimana dikutip dari Instagram Kemdikbud, Rabu 28 Juli 2021, penerima dapat mengaktifkan rekening BSU untuk bisa mendapatkan bantuan.

"Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi rekening BSU atau mencairkan dananya, yuk, segera aktivasi rekening BSU Anda paling lambat 31 Juli 2021 di bank yang ditunjuk!" tulis @kemdikbud.ri di laman Instagram yang diunggah 10 Juli lalu.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler