SEMARANGKU – BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker akan diberikan dan sda 7 persyaratan terbaru untuk penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Salah satu persyaratan terbaru untuk penerima BSU Subsisdi Gaji Kemnaker adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji akan diberikan pada tahun 2021. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).
Baca Juga: Kemnaker akan Beri BLT Subsidi Gaji BSU Bagi 8 Juta Pekerja, Berikut Kategori Penerimanya!
BSU Subsidi Gaji yang akan diterima oleh setiap buruh serta karyawan perusahaan adalah sebesar Rp1 juta.
Penyaluran BSU Subsidi Gaji akan dilaksanakan setelah pemberlakuan PPKM Level 4.
Ada 7 persyaratan terbaru yang perlu diketahui agar Anda dapat terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Ketujuh persyaratan tersebut telah dipublikasikan oleh Kemnaker pada Rabu, 21 Juli 2021, berikut persyaratannya.