BLT Subsidi Gaji BSU Segera Cair, Pemerintah Beri Bantuan Pekerja Efek Kebijakan PPKM Begini Syaratnya

- 24 Juli 2021, 05:00 WIB
BLT Subsidi Gaji BSU Segera Cair, Pemerintah Beri Bantuan Pekerja Efek Kebijakan PPKM Begini Syaratnya
BLT Subsidi Gaji BSU Segera Cair, Pemerintah Beri Bantuan Pekerja Efek Kebijakan PPKM Begini Syaratnya /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji BSU segera cair dari pemerintah lewat Kemnaker untuk para pekerja imbas dari kebijakan PPKM.

BLT Subsidi Gaji atau BSU bulan Juli ini mulai dicairkan bagi karyawan pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah diharap bisa menghindarkan karyawan dari PHK akibat pandemi dan PPKM.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU dari Kemnaker dan Berikut Ini 7 Persyaratan Terbaru untuk Penerima Bantuan

Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan kepada masyarakat berupa bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan yang dikeluarkan BSU untuk mencegah penetapan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat pekerja/buruh. kesejahteraan BSU juga diharapkan dapat membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usaha di masa pandemi COVID-19." kata Menaker Ida.

Jumlah calon penerima BLT Subsidi Gaji BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar 8 Triliun Rupiah.

Baca Juga: Ini Kriteria Pekerja Agar Dapatkan Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta, Simak Caranya

"Jumlah ini masih berupa perkiraan mengingat proses penyaringan data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Nantinya, BLT Subsidi Gaji BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Covid-19 dan PPKM Tahun ini.

Adapun kriteria kerja/buruh yang mendapat BLT Subsidi Gaji BSU di antaranya Warga Negara Indonesia, Pekerja/Buruh penerima Upah, dan terdaftar sebagai jaminan jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Bagi pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan segera penuhi syarat dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BSU dari pemerintah. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x