SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2021.
Kemnaker berencana untuk menyalurkan BSU untuk karyawan atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrialisasi dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Arwansyah, mengatakan bahwa BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan usai lebaran 2021 atau sekitar Juni atau Juli 2021.
Namun hal tersebut belum dapat dipastikan dikarenakan Kemnaker masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Simak cara cek online penerima BSU dan pelaporan jika karyawan tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id .
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta hanya akan diberikan kepada karyawan atau buruh yang belum pernah mendapatkannya.
Apabila telah disetujui, Kemnaker juga masih harus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dapat mencairkan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan antara lain:
1.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
2.Bank penyalur, baik Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Ataupun bank swasta nasional seperti BCA, CIMB Niaga dan lain-lain.
3.BP Jamsostek.
Baca Juga: Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker Bagi Karyawan BSU Subsidi Gaji
Kemnaker akan berkoordinasi dengan BP Jamsostek terkait dengan jumlah penerima serta syarat karyawan/pegawai yang bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan ini.
Selain itu juga rekening yang digunakan agar tidak terjadi kegagalan saat transfer bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan ke rekening penerima.
Berikut cara cek online daftar penerima BSU BPJS ketenagakerjaan 2021 pada link kemnaker.go.id :
-Buka browser internet dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.
-Apabila sudah memiliki akun, langsung login dengan ID dan Password yang dimiliki.
-Isi formulir dengan lengkap.
-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BLT atau tidak.
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh karyawan agar dapat BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, antara lain:
1.WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2.Memiliki gaji dibawah Rp5 juta.
3.Pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan lancar.
4.Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
5.Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah agar mudah ditransfer BSU subsidi gaji.
Adapun daftar yang tidak dapat menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah sebagai berikut :
-Aparatur Sipil Negara (ASN).
-Anggota TNI/Polri.
-Penerima Kartu Prakerja.
-Karyawan BUMN/BUMD.
Sebagai informasi, BSU BPJS Ketenagakerja 2021 ini hanya diberikan kepada pegawai yang belum pernah mendapatkan tahun lalu.
Jika sudah memenuhi syarat namun tidak masuk daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, bisa melaporkannya.
Pelaporan dapat dilakukan melalui :
1.Lapor online Kemnaker pada kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id.
2.Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3.Lapor ke manajemen perusahaan tempat bekerja.
Kemnaker berencana untuk menyalurkan BSU untuk karyawan atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.***