PENGUMUMAN! Jadwal Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker

17 Mei 2021, 12:45 WIB
Jadwal Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker Foto /dok/iNSulteng.com

SEMARANGKU - Berikut ini bocoran jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker lengkap cara daftar bagi para buruh atau pekerja.

Pihak Kemnaker telah memastikan jikalu penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan usai lebaran  2021.

Namun, pihaknya belum memastikan tanggal berapa BSU akan diterima oleh para karyawan.

Mengingat pandemi saat ini terus berlangsung dan sebagian wilayah mengalami krisis ekonomi.

Baca Juga: Tragedi Perahu Tenggelam di Waduk Kedungombo, Ganjar Pranowo: Jelas SOP-nya Pasti Diabaikan!

Oleh karenanya, para karyawan membutuhkan adanya bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Pihaknya telah memastikan jika BSU akan dicairkan usai lebaran 2021 kepada para karyawan.

"Nanti setelah Lebaran," katanya.

Baca Juga: Menteri BUMN Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Erick Thohir: Silahkan Berkarir di Tempat Lain!

Adapun besaran bantuan tersebut yakni berupa uang sebesar Rp2,4 juta yang diberikan kepada para pekerja.

Jika Anda ingin mendapatkan bantuan subsidi gaji BSU dapat melengkapi persyaratan berikut ini:

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini bagi para pekerja dan buruh sebagai berikut ini:

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Update Kode Redeem ML Senin 17 Mei 2021 Bisa Ditukar dengan Hadiah Spesial Mobile Legends

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu Anda ketahui, pencairan BSU ini diperuntukkan untuk golongan para pekerja, buruh dan karyawan.

BSU ini disalurkan langsung oleh Kemnaker melalui bank kepada para pekerja.

Itukah informasi terkait pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker usai bulan Lebaran.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler