BLT BPUM 2021 Rp1,2 Juta Akan Dibagikan ke 4,2 Juta Pelaku UMKM, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftaran Tahap 2

14 Mei 2021, 09:30 WIB
Syarat dan cara daftar pengajuan BLT BPUM 2021 tahap 2 /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

SEMARANGKU – BLT BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta akan dibagikan ke 4,2 juta pelaku UMKM yang memenuhi syarat, jangan lupa siapkan dokumen ini untuk pendaftaran tahap 2.

Sebanyak 4,2 juta pelaku UMKM akan mendapat bantuan BLT BPUM pada tahun 2021 ini dengan besaran jumlah Rp1,2 juta per penerima.

BLT BPUM 2021 direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan lolos pendaftaran tahap 2.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 2021 Periode Mei Disalurkan Lewat Semua Operator, Ini Cara Cek Bantuannya di Telkomsel

Hingga 5 Mei, BLT BPUM 2021 dikonfirmasi Kementerian Koperasi dan UKM telah tersalurkan kepada 8,6 juta pelaku UMKM sehingga masih ada kuota untuk 4,2 juta penerima.

Sebagaimana diketahui bahwa bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta pada tahun 2020 disalurkan sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM namun pada tahun ini mengalami perubahan.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip SemarangKu dari Antara News.

Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke Rekening Karyawan? Simak Proses Pencairan Bantuan Rp2,4 Juta

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Pelaku UMKM Penerima BLT BPUM 2021 Bakal Dapat SMS dari Bank BRI, Kalau Tidak Mending Cek Lewat Link Ini

Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima antara lain fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi terkait NIK (sesuai dengan e-KTP), nomor KK, nama lengkap (sesuai dengan e-KTP), tanggal lahir, jenis kelamin, alamat (sesuai e-KTP), alamat tempat usaha, No. NIB/SKU, bidang usaha, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler