Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke Rekening Karyawan? Simak Proses Pencairan Bantuan Rp2,4 Juta

14 Mei 2021, 08:34 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 segera cair, begini proses pencairan yang harus dilalui /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – Pertanyaan kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair ke rekening karyawan masih sering terdengar.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 disebut akan kembali cair ke rekening karyawan yang memenuhi syarat yang ditentukan.

Ketahui proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 di mana bantuan ini diberikan kepada karyawan dengan besaran Rp2,4 juta per penerima.

Baca Juga: Pelaku UMKM Penerima BLT BPUM 2021 Bakal Dapat SMS dari Bank BRI, Kalau Tidak Mending Cek Lewat Link Ini

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker tengah berupaya mengusulkan kembali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

“Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini,” kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, Aswansyah menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut tentu harus ada persetujuan dari Kemenkeu dan penyesuaian dengan regulasi keuangan negara.

Baca Juga: Mantap TNI Berhasil Tembak Mati Komandan Pasukan Pintu Angin Kelompok Teroris Lekagak Telenggen,

Dengan demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 akan kembali dicairkan kepada karyawan yang terdaftar sebagai penerima namun belum mendapatkannya hingga tutup buku pada tahun 2020.

Jika persetujuan dari Kemenkeu telah didapat, pihak Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan.

Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Membayar uang iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh/karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau PNS***
Editor: Meilia Mulyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler