54 Perusahaan di Jawa Tengah Diadukan Soal THR, Politisi Gerindra: Bisa Kena Sanksi!

6 Mei 2021, 20:15 WIB
Saat meninjau salah satu pabrik garmen di Semarang, Politisi Gerindra Yudi Indras menegaskan jika hukum memberikan THR bagi pengusaha itu wajib. /Dok Humas DPRD Jateng

SEMARANGKU - Sebanyak 54 perusahaan di Jawa Tengah diadukan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Perusahaan paling banyak berasal dari Kota Solo dan Kota Semarang dan rata-rata adalah padat karya yang bergerak di bidang garmen serta tekstil.

Menanggapi hal itu, politisi Partai Geirindra yang duduk di Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto mengatakan pembayaran THR pada pekerja adalah wajib. Ketentuan dan sanksinya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Usai Cerai dengan Bill Gates, Melinda Diprediksi Menjadi Wanita Terkaya Kedua di Dunia

Baca Juga: Polrestabes Semarang Suruh Putar Balik 9 Travel Plat Nomer Luar di Tol Kalikangkung Mangkang

Menurutnya, THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan pada karyawan.

Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya.

“THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu maka akan diaudit,” kata Yudi usai pantauan pembayaran THR bersama  Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari di sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Dari Bandara Ahmad Yani Semarang Penumpang Positif Covid-19 Bisa Lolos Terbang, Ganjar Langsung Sidak KKP

Baca Juga: Penumpang Positif Covid Lolos Terbang, Ganjar Tak Puas Sidak Petugas Bandara Ahmad Yani Semarang, Salah SOP

Politisi Partai Gerindra ini menekankan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect.

Maksudnya, dengan THR maka pekerja akan bisa berbelanja, dan dengan sendirinya menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari mengatakan aduan itu diterima oleh Posko THR Disnakertrans Jateng dan enam Satwasker di Jateng.

Baca Juga: Rombongan Pengantin Pelanggar Prokes Ketangkep Ganjar Pranowo di Jalan Tol Sragen, Langsung Disuruh Ini

Baca Juga: Pentagon: Terlalu Dini untuk Memprediksi Wilayah yang Menjadi Zona Jatuhnya Roket China

Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat Kabupaten/Kota juga membuka posko serupa.

Setidaknya ada tiga alasan aduan. Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya. Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan.

Sakina mengatakan pantauan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan pada pekerja.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki yang Belum Baligh Latin dan Terjemahannya

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Latin Beserta Terjemahannya

Ditegaskan, THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Pekerja disebutnya sebagai bagian hubungan industrial dan pengeluaran THR perusahaan mesti sudah diperhitungkan sebelumnya.

“Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” katanya.

Jika memang ada perusahaan nakal yang benar-benar tak patuh aturan, katanya, sanksi telah menanti. Yakni teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga: Golongan Penerima Zakat Fitrah Tertuang dalam Al-Quran, Muslim Wajib Tahu!

Baca Juga: Fitur Keselamatan Terbaru ASA, Hanya Ada di Daihatsu Rocky

Ada empat perusahaan yang dipantau pada hari ini. PT Victoria Care Indonesia serta PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang. Kemudian, PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Young Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler