Buruan Lengkapi Pendaftaran BPUM 2021, Pastikan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek di eform.bri.co.id/bpum

12 April 2021, 05:45 WIB
Waktu pendaftaran BPUM 2021 dimulai dari 5 April hingga 26 April 2021. /ANTARA/Rahmadp /

SEMARANGKU – Buruan lengkapi segera pendaftaran BPUM 2021 dan pastikan dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dengan melakukan pengecekan di eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan langsung tunai atau BLT untuk pelaku UMKM kembali disalurkan di tahun 2021 ini sehingga pendaftara BPUM kembali dibuka.

Setelah melakukan pendaftaran BPUM 2021, para calon penerima dapat memastikan dirinya dapat BLT UMKM atau tidak melalui laman efor.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM program BPUM di tahun 2021 diberikan dalam besaran Rp1,2 juta per penerima sesuai saran dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 Rp1,2 Juta, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum Masukkan Nomor KTP

Baca Juga: Kemenristek Digabung dengan Kemendikbud, Yoyok Sukawi: Harus Siap Terima Beban Tambahan

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip SemarangKu dari Antara News.

Pada tahun 2021, BPUM akan kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp1,2 juta pe penerima.

Jumlah tersebut akan bertambah sebesar 3 juta penerima dalam waktu dekat sehingga totalnya menjadi 12,8 juta penerima.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Indonesia Berada di Wilayah Cincin Api, Presiden Jokowi Ingatkan Gubernur-Bupati untuk Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana Gempa Jelang Ramadhan, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Baca Juga: Sinopsis Kembalinya Raden Kian Santang 11 April 2021: Durgala Semakin Ganas, Nasib Pajajaran Terancam

Baca Juga: Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijiriah Telah Ditetapkan, Protokol Kesehatan Tetap Ketat!

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler