Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijiriah Telah Ditetapkan, Protokol Kesehatan Tetap Ketat!

- 11 April 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi ASN: telah ditetapkan penyesuaian jam kerja ASN di bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah
Ilustrasi ASN: telah ditetapkan penyesuaian jam kerja ASN di bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah /BKN /BKN

SEMARANGKU – Telah ditetapkan jam kerja aparatur sipil negara atau ASN di bulan Ramadhan 1442 hijirah, simak rincian berikut.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1442 Hijiriah ini.

Selain mengatur jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini, penerapan protokol kesehatan juga tetap sangat diperhatikan.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Reaksi Ganjar Pranowo Melihat Bagaimana Warga Kebumen Selamatkan Diri dari Bencana Alam

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 April 2021: Ponsel Riki Berhasil Diretas, Rendy Sukses Temukan Bukti Sandiwara Elsa

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x