SEMARANGKU – Pengecekan bantuan BST Rp300 ribu bisa melalui laman dtks.kemensos.go.id karena pencairan di Kantor Pos kini tanpa memerlukan KTP, simak cara cek berikut.
BST Rp300 ribu akan disalurkan hingga April mendatang sehingga masyarakat perlu mengetahui cara cek secara online dan pencairan bantuan di Kantor Pos tanpa memerlukan KTP.
Ketahui cara cek bantuan BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id lalu segera lakukan pencairan dana di Kantor Pos tanpa menggunakan KTP.
Ini cara cek bantuan BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id, pencairan di Kantor Pos tanpa pakai KTP
Kemensos dan PT Pos tengah menyiapkan aplikasi untuk mempermudah pencairan bantuan BST Rp300 ribu yang direncanakan mulai digunakan pada bulan Februari.
“Aplikasi ini tengah disiapkan PT Pos sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Tujuan agar lebih memastikan penerima adalah orang tepat sesuai dengan yang terdata,” kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021, dikutip dari Antara News.
Asep menambahkan bahwa petugas di Kantor Pos tinggal mengunggah (upload) dan data di dashboard otomatis akan berubah.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Kamis 18 Februari 2021, Ada Filma Overdrive dan Donnie Darko Malam Ini
Ketua Satgas BST PT Pos Haris Husein mengatakan bahwa sistem tersebut menggunakan pemindaian wajah sehingga penerima tidak perlu membawa KTP ke Kantor Pos karena data sudah ada.
Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan berikut ini.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran hingga Rp12 triliun untuk memberikan bantuan BST Rp300 ribu kepada 10 juta penerima dalam kurun waktu 4 bulan hingga April mendatang.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu yaitu melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial BST Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Uang bantuan tersebut bisa dicairkan dengan mendatangi Kantor Pos dan memenuhi sejumlah dokumen yaitu surat undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).***