BLT Subsidi Gaji Tak Cair Lagi, BSU Termin 3 Diganti Kemnaker dengan Bantuan Insentif Rp20 Triliun ke Karyawan

16 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi bantuan insentif Rp20 triliun untuk karyawan sebagai pengganti BLT subsidi gaji BSU termin 3 /ANTARA/Reno Esnir

SEMARANGKU – BLT subsidi tidak cair lagi sehingga BSU termin 3 diganti oleh Kemnaker dengan bantuan insentif Rp20 triliun untuk karyawan, berikut rinciannya.

Kemnaker mengatakan BLT subsidi gaji tidak cair lagi karena tidak tercantum di APBN 2021 dan BSU termin 3 ini akan diganti dengan pemberian bantuan insentif untuk karyawan.

BLT subsidi gaji akhirnya akan diganti oleh Kemnaker dengan pencairan bantuan insentif Rp20 triliun untuk karyawan sebagai pengganti BSU termin 3 yang tidak cair lagi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Februari 2021: Bukan Karena Pembunuhan Roy! Elsa Bakal Masuk Penjara Karena Perbuatan Ini

Baca Juga: Kapan Bantuan BST Rp300 Ribu Cair Lagi? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Mencairkan Dananya di Kantor Pos

BLT subsidi gaji tak cair lagi, Kemnaker ungkap BSU termin 3 untuk karyawan diganti bantuan insentif Rp20 triliun

Menaker Ida Fauziyah menyatakan telah mengantongi hasil evaluasi pencairan BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

Baca Juga: Pembahasan BLT Subsidi Gaji dengan DPR Mulus! Karyawan Perlu Siapkan Rekening, BSU Termin 3 Akan Ditransfer

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Tak Ada di APBN 2021, Menaker Ida Ungkap Pemerintah Akan Transfer Insentif Rp20 Triliun

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.

Dalam kesempatan berbeda, Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menggunakan skema subsidi upah melainkan program Kartu Prakerja yang di dalamnya terdapat insentif akan tetap dilanjutkan.

“Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja 2021 yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan,” kata Menaker Ida sebagaimana dikutip dari Antara News, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Pelajar SD-Mahasiswa Bisa Dapat Kuota Internet Gratis 2021 Kemdikbud, Ini Cara Daftarnya!

Baca Juga: Sinopsis Navillera, Drama Terbaru Song Kang, Bercerita Tentang Perjalanan Seorang Balerino

“Kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja 2021,” kata Menaker mempertegas fokus Pemerintah di tahun 2021.

Menaker juga mengatakan bahwa untuk program Kartu Prakerja pada tahun 2021, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 Triliun, lebih besar dua kali lipat dari anggaran tahun 2020.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler