Catat! Jika Syarat Ini Terpenuhi, BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair Lagi Rp2,4 Juta

4 Februari 2021, 11:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah //Instagram.com/@kemnaker/

SEMARANGKU - BSU 2021 tidak dilanjutkan, namun Kemnaker menyampaikan bahwa BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa cair lagi dengan syarat tertentu.

Sebelumnya, Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa tidak ada APBN 2021 yang dialokasikan ke program BLT subsidi gaji.

Hal itu menyebabkan BLT subsidi gaji 2021 tidak dilanjutkan untuk dicairkan.

Baca Juga: Amerika Serikat Akan Bentuk Tim Khusus untuk Iran, Ternyata Ini Tujuannya

Baca Juga: Dukung Ganjar Pranowo, Ini Saran Keuskupan Agung Semarang untuk Gerakan Jateng di Rumah Saja

Syarat BLT subsidi gaji 2021 bisa cair lagi

Selain menyampaikan BSU 2021 tidak dilanjut, Menaker mengatakan BLT subsidi gaji 2021 bisa cair namun ada syarat tertentu yang harus terpenuhi.

Syarat tersebut adalah perekonomian Indonesia, jika perekonomian tidak kembali normal, Menaker mengaku BLT subsidi gaji 2021 bisa dibahas untuk dicairkan kembali.

Baca Juga: Amerika Serikat Semakin Khawatir Usai China Jalin Hubungan Erat dengan Negara Ini

Baca Juga: Tak Ingin Ribut dengan Iran, Presiden AS Joe Biden Ubah Kebijakan Donald Trump Ini

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." Ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.

Jika dicairkan lagi, nantinya penerima akan dapat bantuan BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler