Wirausaha Pemula Bisa Ajukan Bantuan Modal Rp10 Juta ke Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

27 Januari 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula dari Pemerintah.* /Pixabay/Eko Anug

SEMARANGKU – Kabar baik! Wirausaha pemula bisa mengajukan bantuan modal Rp10 juta kepada pemerintah, baca syarat berikut dan ikuti cara daftar dari program tersebut.

Bagi wirausaha pemula tak perlu mengkhawatirkan kesulitan mendapat modal karena pemerintah akan memberika bantuan modal mencapai Rp10 juta untuk setiap wirausaha.

Untuk mendapatkan bantuan modal untuk wirausaha pemula, ketahui terlebih dahulu syarat dan cara daftar bantuan ini lalu ajukan ke pemerintah, berikut langkah selengkapnya.

Baca Juga: Karyawan Tak Kunjung Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta, Awas! Bisa Jadi Hal Sepele Ini Penyebabnya

Baca Juga: Kriteria Pelaku UMKM yang Tidak Berhak Menerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta

Syarat-Cara Daftar dan Ajukan Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta dari Pemerintah

Program bantuan wirausaha pemula Rp10 juta diberikan pemerintah setiap tahunnya, tidak hanya di masa pandemi Covid-19 saja.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Akan Beri Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula, Klik Link pembiayaan.depkop.go.id

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Akan Ditransfer ke Rekening Karyawan, Ini Jadwal dan Syarat!

Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Kemenhub Tambah Aturan Prokes untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Perpanjangan PPKM

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

Baca Juga: Wah! Angkatan Udara Taiwan Gelar Latihan Perang Usai Jet Tempur China Menyerang

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Jin Tentang Kalimat Pujian yang Disukai RM Justru Bikin Member BTS Kaget!

Selain persyaratan tersebut, calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melapirkan kelengkapan persyaratan tersebut.

Setelah mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran, penerima bantuan Wirausaha Pemula dapat melakukan pengecekan di laman pembiayaan.depkop.go.id.

Untuk mengakses situs tersebut, pelaku UMKM dapat memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler