Cara Daftar Program Kartu Sembako, Bisa Online Cek Pakai HP, Ini Syaratnya!

26 Januari 2021, 19:41 WIB
Program Kartu Sembako /twitter.com/@KemensosRI

SEMARANGKU - Ini cara daftar dan cek online penerima Program Kartu Sembako.

Cara daftar program Kartu Sembako cukup mudah, cara cek juga bisa pakai HP secara online.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara daftar dan cek online penerima Program Kartu Sembako.

Baca Juga: Presiden Jokowi Soal Tol Kayu Agung-Palembang: Pelabuhan Bakauheni ke Palembang Cuma 3 Jam

Baca Juga: Ini Dia Daftar Game PS5 dan Xbox Series X yang Akan Rilis di Tahun 2021

Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui akun Twitter resminya mengungkap bantuan pangan yang akan diwujudkan dalam Program Kartu Sembako.

Program Kartu Sembako akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk Program Sembako atau Program Kartu Sembako bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan rentan,” tulis Kemensos pada Selasa, 26 Januari 2020 pukul 14.53 WIB.

Baca Juga: Puncak Gunung Merapi Hujan, BPPTKG Himbau Masyarakat Untuk Waspada Hal Ini

Baca Juga: Twitter Akan Rilis Program Birdwatch, Pengguna Nanti Bisa Cek Kabar Hoaks!

Melansir dari postingan Kemensos, Program Kartu Sembako memiliki empat tujuan. Tujuan tersebut di antaranya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran sembako, memenuhi gizi masyarakat, meningkatkan efektifitas bantuan, dan memberikan kebebasan kepada penerima untuk memilih sembako mana yang lebih dibutuhkan.

Program Kartu Sembako ini akan dilaksanakan mulai dari bulan Januari sampai Desember 2021. Setiap KPM akan menerima Rp 200 ribu setiap bulannya. Uang tersebut nantinya bakal diberikan secara elektronik dan bisa dibelanjakan di e-Warong.

Cara daftar sebagai KPM sebagai syarat penerima Kartu Sembako

1. Kunjungi pengurus RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa untuk mengutarakan keperluan, yakni mendaftar KPM.

Baca Juga: KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Illegal Fishing dan Pencuri Ikan di Selat Malaka, 2 Berbendera Malaysia

Baca Juga: India Resmi Blokir 59 Aplikasi China Secara Permanen, ITE: Merugikan Negara!

2. Selanjutnya, pendaftar akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Lengkapi data pribadi seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Tunggu data tersebut diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Ganjar Soal Pembebasan Lahan Proyek Tol Semarang-Demak Seksi II: Perlu Ada Tim Komunikator

Baca Juga: Cek ke Demak Ganjar Pranowo Yakin Vaksinasi Covid-19 di Jateng Cepat Selesai: Datang Kita Habisin

5. Ambil Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti keluarga sudah terdaftar KPM.

Cek online anggota KPM sebagai syarat penerima Kartu Sembako

1. Kunjungi https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih identitas yang hendak digunakan untuk pencarian data, pilihannya ada NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS

3. Masukkan nomor identitas, nama sesuai KTP, dan kode captcha

4. Klik Cari

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler