Bansos Sembako Rp200 Ribu Bisa Didapat Tanpa Gunakan KTP, Cara dan Link untuk Mengeceknya

21 Januari 2021, 12:49 WIB
Cara cek penerima bansos sembako Rp200 ribu dari Kemensos.* /Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

SEMARANGKU – Bansos sembako Rp200 ribu bisa didapat tanpa menggunakan KTP, berikut cara untuk mendapatkannya dan link untuk mengeceknya.

Pemerintah kembali menyalurkan bansos sembako Rp200 ribu kepada masyarakat yang membutuhkan dan pencairannya sudah dimulai sejak 4 Januari lalu.

Tanpa memerlukan KTP, masyarakat bisa mendapatkan bansos sembako Rp200 ribu dengan mengecekkan nomor kepesertaan ke link berikut.

Baca Juga: Facebook, Twitter dan Instagram Blokir Akun Donald Trump Permanen, YouTube Memperpanjang?

Baca Juga: Jabat Jadi Presiden AS, Joe Biden Larangan Kebijakan Donald Trump Ini

Begini Cara Dapat dan Kuota Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu

Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk tiga jenis bantuan sosial atau bansos yaitu PKH, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai atau BST.

Progam sembako diberikan Rp 200 ribu per keluarga per bulan dengan target penerima sebanyak 18,8 juta penerima dan total anggaran Rp 42,5 triliun.

Pencairan bantuan bisa dilakukan melalui bank himpunan negara yang terdiri dari bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri sepanjang tahun 2021.

Baca Juga: Donald Trump Lengser, Palestina Minta Hal Ini Kepada Joe Biden Selaku Presiden AS Baru

Baca Juga: Harapan Israel Kepada Presiden Baru AS Joe Biden: Mari Bersama-sama Hadapi Ancaman Iran!

Mensos Risma mencontohkan kartu sembako dapat digunakan untuk berbelanja di e-Warong setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan sumber vitamin serta mineral.

Presiden juga menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran bahwa bantuan yang diterima oleh penerima nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.

Cara Cek Bansos Sembako Rp200 Ribu

Sama halnya dengan program bantuan sosial dari Kemensos yang lainnya, masyarakat dapat mengakses DTKS untuk mengetahui apakah mendapat bantuan ini atau tidak, berikut caranya.

Baca Juga: Emmanuel Macron Tanggapi Presiden Baru AS Joe Biden: Selamat Datang di Perjanjian Paris!

Baca Juga: Puisi Amanda Gorman di Pelantikan Biden-Harris Berjudul The Hill We Climb

  1. Buka laman DTKS dengan klik link dtks.kemensos.go.id
  2. Klik bagian Daftar Ruta DTKS yang berada di pojok kanan atas halaman tersebut
  3. Masukkan data-data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  4. Masukkan kode captcha yang muncul
  5. Klik ‘Cari Rumah Tangga’
  6. Cari nama kepala rumah tangga yang ada di antara data yang muncul

Sebagai informasi, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan. Tetapi, penerima bantuan bisa berasal dari satu di antara anggota keluarga di rumah tangga tersebut.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler