SEMARANGKU - Ini syarat penerima Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro BPUM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM atau yang kerap disebut BLT UMKM BPUM.
Agar menjadi penerima bantuan, kamu wajib memenuhi syarat penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.
Cek syarat penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta di sini.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Kartu Prakerja Tahun 2021, Ini Cara Daftar Agar Lolos dan Dapat Insentif!
Baca Juga: Selain Usia 18 Tahun, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Tahun 2021 Terbaru!
Syarat penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta
1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Masih Bisa Cair di 2021 untuk yang Penuhi Syarat Penerima Ini
Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Cair ke Penerima, Segera Cek Rekening!
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: BTS Bahas Perubahan Jungkook Sejak Debut Hingga Sekarang, Suga dan V Catat Hal Penting Ini
Baca Juga: J-Hope dan Jungkook Ungkap Hal Ini dalam Perubahan Suga Sejak Debut Sebagai BTS Hingga Sekarang
Sayangnya, pendaftaran BLT UMKM BPUM telah selesai pada November 2020, terkait jadwal pendaftaran di 2021, pihak Kemenkop UKM belum memberikan keterangan secara pasti.
Akan tetapi, pihak Kemenkop UKM mengaku tengah mengusulkan agar bantuan Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM ini bisa direalisasikan kembali.
Karena animo pelaku UMKM terhadap bantuan BPUM ini sangat banyak.
Perlu diketahui juga, dilansir dari Antara News, bahwa BLT UMKM BPUM untuk tahun 2020 telah terealisasikan 100 persen. ***