Cara Daftar BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos, Ikuti Langkah Ini

16 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU – Cara daftar BLT ibu hamil Rp3 juta dengan mengikuti langkah-langkah dalam artikel ini.

Salah satu dokumen penting untuk bisa mendapatkan BLT ibu hamil Rp3 juta harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika kamu tidak memiliki kartu KPS, maka masih bisa mendapatkan BLT ibu hamil dengan pergi ke RT/RW di desa masing-masing.

Baca Juga: Viral! Video Syekh Ali Jaber Meninggal Karena Vaksin SINOVAC, Ini Faktanya

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Angers vs PSG di TV Online RCTI - Liga Prancis 17 Januari 2021

BLT ibu hamil Rp3 juta

Selanjutnya, mengajukan permohonan bantuan kepada RT/RW setempat untuk bisa mendapatkan kartu KPS.

Setelah itu, menunggu verifikasi dari Tenaga Kesejahteraan Kecamatan. Jika disetujui, maka kamu adalah penerima bantuan PKH 2021.

Baca Juga: Film Blood Father dan Beyond The Reach Tayang Malam Ini, Cek Jadwal Trans TV Hari Sabtu Berikut Ini

Baca Juga: Aldebaran Akan Jujur ke Andin Tentang Roy, Mereka Akan Bahagia? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 16 Januari

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) dalam program BLT PKH 2021, Tri Rismaharini memberikan bantuan kepada ibu hamil di awal tahun 2021.

Program BLT ibu hamil ini termasuk pada kelompok Program Kartu Harapan 2021 dari Kemensos.

BLT ini sudah disalurkan sejak tanggal 4 Januari pada tahap pertama. Kemudian, disusul tiga tahap selanjutnya selama tahun 2021.

Baca Juga: BNPB Minta Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Kemungkinan Gempa Susulan di Sulawesi Barat

Baca Juga: Cek Bansos Sembako Rp200 Ribu di Link dtks.kemensos.go.id, Pilih Daftar Ruta DTKS, Ini Lanjutannya

Adapun tahap selanjutnya penyaluran BLT PKH ibu hamil ini pada bulan April, Juli, dan Oktober.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis, 14 Desember 2021.

Syarat dan cara dapat BLT PKH ibu hamil Rp3 juta

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Malam Ini dan Jadwal TV ANTV Hari Ini Sabtu, 16 Januari 2021

Baca Juga: K-Movievaganza Hadir Malam Ini! Berikut Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini, Sabtu, 16 Januari 2021

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler