Kabar Gembira! BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta Cair Lagi Tahun 2021, Cek Syarat Penerima di Sini

2 Januari 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi BLT. /PIXABAY/Ekoanug

SEMARANGKU – Kabar gembiran bagi para pengusaha, BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta akan cair kembali dicairkan pada tahun 2021.

Sebelum itu, pemerintah akan melakukan tindak evaluasi terkait mekanisme penyaluran BLT UMKM di tahun ini.

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Klik pedulilindungi.id dan Temukan Namamu Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 dengan Cara Ini

Baca Juga: YES, Diskon Listrik PLN Cair Januari 2021, Ini Cara Dapat via WA dan www.pln.co.id

Teten menyebutkan sebanyak 28 juta pelaku usaha telah mendaftar di sejumlah daerah untuk memperoleh hibah modal usaha.

Sementara itu, penyaluran pada tahun sebelumnya sudah terealisasikan 100 persen 100 persen dengan nilai anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan bantuan BLT UMKM BPUM sangat membantu kepada pelaku usaha mengingat pandemi sampai sekarang belum selesai.

Baca Juga: Formasi CPNS Guru Ditiadakan, Begini Sikap Pengurus Besar PGRI

Baca Juga: Fasilitas dan Hal Menarik di Warung Bumi Langit Bantul, Barrack Obama Pernah Makan di Sini

"BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi, kita coba bantu supaya modal usaha bertambah ketika tergerus selama pandemi Covid-19," ujar Hanung Harimba Rachman selaku, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, dikutip dari Antara News.

Oleh karenanya, berikut beberapa syarat penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta akan bisa kamu dapatkan:

Kriteria Penerima Bantuan:

  1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
  2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
  3. Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
  4. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
  5. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
  6. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler