Update! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair 2021 untuk Golongan Ini…

29 Desember 2020, 05:00 WIB
Ida Fauziyah /Dok. Ida Fauziyah

SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi tahun 2021 untuk golongan dalam artikel ini.

Pihak Kemnaker telah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/karyawan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 1, BLT subsidi gaji untuk pekerja tersebut telah terealisasikan kepada 12,26 juta penerima atau sekira 98,86 persen dari target.

Baca Juga: RS di Jateng Mulai Kesulitan Tangani Pasien Covid-19, Ganjar Pranowo: Tak Bisa Tambah Tempat Tidur

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Indonesia 2021 Ditunda, Menpora: Belum Ada Surat Resmi dari FIFA!

Sedangkan di termin 2, bantuan subsidi gaji telah tersalurkan kepada 11,04 penerima atau sekira 89 persen dari target.

Kemudian, pihak Kemnaker akan akan memproses secara cepat penyaluran bantuan pada termin 1 dan termin 2.

Sementara itu, pihak Kemnaker tengah mendiskusikan bersama tim KPC PEN. skema penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: WNA Resmi Dilarang Masuk ke Indonesia, Namun Orang Asing Ini Dibolehkan Masuk

Baca Juga: Haru! Mengajar Dari Ruang Isolasi, Dosen UNS Ahmad Taufiq Wafat

Tentunya, akan membuahkan skema baru dari hasil pengalaman penyaluran BLT pada tahun 2020.

Oleh karenanya, berikut 6 golongan yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: ARMY, Suga Bakal Tampil Bareng BTS di Konser Akhir Tahun Big Hit Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler