Hore! Semua Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Begini Caranya

18 Desember 2020, 09:15 WIB
Hanya Begini, Cara Dapat Bantuan PIP Rp 1 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA, Login Pip.kemdikbud.go.id /Dok Kemdikbud

SEMARANGKU – Kini semua pelajar bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud. Mau tahu bagaimana caranya? Ketahui langkah-langkahnya melalui artikel berikut!

Dalam artikel ini juga di sertakan persyaratan yang perlu dipersiapkan agar kamu dapat menerima bantuan Rp1 juta PIP dari Kemendikbud.

Berikut rincian dana yang diperoleh para pelajar yang mendapatkan bantuan Rp1 juta PIP dari Kemendikbud.

Baca Juga: Wah, BLT UMKM BPUM Akan Hadir di 2021! Cek Penerimanya Melalui eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Tahun Baru di Semarang Bakal Sepi, Wali Kota Hendi: Tak Ada Pesta Kembang Api

Pelajar yang duduk di bangku SD/MI mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per semester atau Rp450.000 per tahun.

Pelajar yang duduk di bangku SMP/MTs mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per semester atau Rp750.000 per tahun.

Pelajar yang duduk di bangku SMA/MA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per semester atau Rp1.000.000 per tahun.

Baca Juga: Pemeriksaan Habib Rizieq Masih Berjalan, Polisi Datangkan Ahli Bahasa untuk Lengkapi Bukti Ini

Berikut persyaratan penerima bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud!

1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS

2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: Hal yang Harus Kamu Tahu Tentang Larangan Berkerumun di Libur Natal dan Tahun Baru 2021

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

5. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan peritimbangan khusus, seperti:

  • Kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang ter PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran/kemaritiman serumah
  • Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk mendapatkan bantuan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud para peserta didik dapat melihat daftarnya di Dapodik sekolah masing-masing.

Baca Juga: Cara Dapat Rp10 Juta Gratis dari Telkomsel, Ini Cara dan Syarat Menang Giveaway!

Bila para peserta didik yang duduk di lembaga non formal harus terdaftar sebagai peserta didik dan tercantum dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Untuk mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak, para peserta didik dapat memasukkan data-data berikut:

1. NISN

2. Tanggal lahir

3. Nama ibu kandung

Baca Juga: Andin dan Aldebaran Bisa Adopsi Reyna, Elsa Mau Apa Lagi? Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 18 Desember

Data tersebut dimasukkan dalam link pip.kemdikbud.go.id. Setelah itu klik ‘cek data’ dan informasi terkait penerima bantuan PIP Rp1 juta akan muncul.

Pencairan dana bantuan PIP dapat dilakukan di bank BRI dan BNI. Khusus untuk pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat melakukan pencairan di Bank BRI. Sedangkan untuk pemegang KIP dengan jenjang SMA/ Paket C dapat melakukan pencairan di bank BNI.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler