SEMARANGKU – Perayaan tahun baru di Kota Semarang dipastikan akan sepi.
Pasalnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi, melarang warganya menggelar pesta kembang api.
Hendi juga melarang masyarakat dan pengusaha mengadakan acara lain yang menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga: Pemeriksaan Habib Rizieq Masih Berjalan, Polisi Datangkan Ahli Bahasa untuk Lengkapi Bukti Ini
Baca Juga: Hal yang Harus Kamu Tahu Tentang Larangan Berkerumun di Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Aturan ini, kata Hendi, merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Meski begitu, Hendi tetap mengizinkan aktivitas ekonomi tetap diperbolehkan selama menaati peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang.
“Tempat wisata, hotel, restoran, semua masih bisa buka untuk beraktivitas seperti biasa. Hanya saja tidak boleh membuat kegiatan keramaian yang terkait perayaan tahun baru. Selama buka sampai pukul 23.00 WIB silakan,” ucap Hendi, Jumat, 18 Desember 2020.
Baca Juga: Waduh! 1.223 ASN Terlibat Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, Ini Tanggapan Bawaslu