CEK FAKTA: Penyebar dan Pengguna Stiker WhatsApp Dapat Denda Rp250 Per Stiker?

- 24 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Emoji WhatsApp
Ilustrasi Emoji WhatsApp /Jurnal Palopo / Wandi /

Dikutip dari Antara News, Rabu 24 Februari 2021, pesan berantai untuk berhenti menggunakan stiker dengan narasi hampir sama pernah viral pada April 2021.

Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menjelaskan pengguna stiker dengan teks biasa pada aplikasi WhatsApp terletak pada besaran kuotanya saja sebagaimana diinfokan JALA HOAKS.

 “Untuk teks per karakter diperkirakan satu byte, sedangkan stiker pada umumnya di bawah 50 kilo byte,” kata Pratama.

Baca Juga: Agar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Lolos, Perhatikan Hal-Hal Ini!

Selain itu, dia menuturkan tiada ada denda biaya Rp250 diberikan kepada penerima stiker, hanya saja perbedaan pada batasan kuota internet.

 “Jadi, penggunaan stiker pada WhatsApp dan lainnya hanya dibebankan pada kuota data. Yang besar di aplikasi chat adalah kirim foto, video dan dokumen,” kata Pratama juga menjabat Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x