CEK FAKTA: Penyebar dan Pengguna Stiker WhatsApp Dapat Denda Rp250 Per Stiker?

- 24 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Emoji WhatsApp
Ilustrasi Emoji WhatsApp /Jurnal Palopo / Wandi /

Berikut ini narasi lengkap pesan berantai yang menyebutkan penyebar dan pengguna stiker WhatsApp dapat denda Rp250 per stiker sebagai berikut:

Baca Juga: CEK FAKTA! Innalillah, Habib Rizieq Meninggal Dunia di Sel Tahanan Karena Ini

"AKBP NYOMAN:

Mohon berita berikut ini dicermati

STOP PEMAKAIAN STIKER Di WHATSAPP / WA Bila tidak Terlalu Penting

Aku juga baru tahu !!

Tahukah teman2ku di group ini..

Kenapa saya tidak suka menggunakan stiker..?

Setiap stiker atau gambar yang saudaraku kirimkan di WA ini pembayarannya dibebankan kapda yang menerima .

Jika anggota group ini ada 20 orang saja maka pembuat stiker sudah mendapat uang 20x 250 rupiah untuk satu stiker.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x