SEMARANGKU – Lagi, cek fakta apakah benar penyebar dan pengguna stiker WhatsApp akan mendapatkan denda Rp250 per stiker?
Akhir ini, media sosial kembali dihebohkan dengan pesan berantai yang mengatakan penyebar dan pengguna stiker WhatsApp akan dikenakan denda.
Tentunya, setiap orang di aplikasi WhatsApp selalu menyimpan stiker untuk berkomunikasi dan berlelucon.
Sehingga, pesan berantai denda Rp250 per stiker bagi penyebar dan pengguna stiker WhatsApp membuat masyarakat resah.
cek fakta penyebar dan pengguna stiker WhatsApp denda Rp250
Pesan berantai yang kini viral tersebut mencatut nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nyoman.
Dalam pesan tersebut mengatakan bahwa penerima stiker WhatsApp akan dikenakan denda Rp250 per stiker.
AKBP Nyoman memberikan alasan untuk menghentikan penyebaran stiker karena dapat memboroskan data internet.