CEK FAKTA: Penyebar dan Pengguna Stiker WhatsApp Dapat Denda Rp250 Per Stiker?

- 24 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Emoji WhatsApp
Ilustrasi Emoji WhatsApp /Jurnal Palopo / Wandi /

 

SEMARANGKU – Lagi, cek fakta apakah benar penyebar dan pengguna stiker WhatsApp akan mendapatkan denda Rp250 per stiker?

Akhir ini, media sosial kembali dihebohkan dengan pesan berantai yang mengatakan penyebar dan pengguna stiker WhatsApp akan dikenakan denda.

Tentunya, setiap orang di aplikasi WhatsApp selalu menyimpan stiker untuk berkomunikasi dan berlelucon.

Sehingga, pesan berantai denda Rp250 per stiker bagi penyebar dan pengguna stiker WhatsApp membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengaku Salah Terkait Semarang Banjir, Hari Ini Pastikan Pompa dan Kota Lama Berfungsi

cek fakta penyebar dan pengguna stiker WhatsApp denda Rp250

Pesan berantai yang kini viral tersebut mencatut nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nyoman.

Dalam pesan tersebut mengatakan bahwa penerima stiker WhatsApp akan dikenakan denda Rp250 per stiker.

AKBP Nyoman memberikan alasan untuk menghentikan penyebaran stiker karena dapat memboroskan data internet.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x