Ada Biaya Tilang Baru Pengguna Kendaraan di Indonesia, Ini Faktanya!

- 1 Februari 2021, 15:57 WIB
Beredar informasi rincian biaya denda tilang Kapolri Baru
Beredar informasi rincian biaya denda tilang Kapolri Baru /Instagram.com/@divisihumaspolri/
  1. Menggunakan HP/SMS

Rp. 70,000

Baca Juga: Kapolda Jateng Sematkan Pin Emas Kapolri pada Dirnakoba Polda dan 97 Anggota Dapat Penghargaan

Baca Juga: 4 Tahun Berturut-turut BTS Tak Mau ‘Lepas’ Daesang Seoul Music Awards, Ini Kata Mereka pada ARMY

  1. Tidak miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

  1. Melanggar rambu lalin

Rp. 50,000.

Menanggapi pesan berantai tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan peraturan biaya tilang tersebut.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personilnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisi humas polri terkait kabar atau informasi yang beredar tersebut, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Berikut Cara Registrasi Akun LTMPT Jalur SNMPTN dan SBMPTN 2021

Selain itu, Pihak Divisi Humas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut adalah palsu atau hoax.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x