Ada Biaya Tilang Baru Pengguna Kendaraan di Indonesia, Ini Faktanya!

- 1 Februari 2021, 15:57 WIB
Beredar informasi rincian biaya denda tilang Kapolri Baru
Beredar informasi rincian biaya denda tilang Kapolri Baru /Instagram.com/@divisihumaspolri/
  1. Penumpang tidak Helm

Rp. 10,000

  1. Tidak pake sabuk

Rp. 20,000

  1. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000

Baca Juga: Salut! Australia Pilih Isolasi Dua Juta Warganya Setelah Satu Satu Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: UPDATE! Gunung Merapi Keluarkan 6 Kali Lava Pijar 700 Meter Ke Arah Ini

  1. Tidak pasang isyarat mogok

Rp. 50,000

  1. Pintu terbuka saat jalan

Rp. 20,000

  1. Perlengkapan mobil

Rp. 20,000

  1. Melanggar TNBK

Rp. 50,000

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x