Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Cair Lusa, Yuk, Lengkapi Syarat dan Cara Daftarnya

- 20 November 2020, 14:38 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah lewat Kemdikbud, segera telpon ke nomor ini
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah lewat Kemdikbud, segera telpon ke nomor ini /Semarangku

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota  internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Baca Juga: Cek Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Via Laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Buruan Cek

Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Album BE Resmi Rilis

Oleh karenanya, menyambut bantuan kuota internet gratis dari pemerintah yang sebentar lagi dicairkan, kamu harus lengkapi berkas dan ikuti pendaftaran sesuai dengan jenjangmu di bawah ini:

Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Daftar Hingga Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: MV Life Goes On Dirilis di YouTube, ARMY, Cek Videonya di Sini Yuk, Album BE Deluxe Edition Rilis

Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x