Segera Daftar Bantuan Facebook untuk Bansos UKM, Kuota Terbatas, 31 Juta Menantimu, Ini Caranya!

- 10 Oktober 2020, 15:30 WIB
Dana Bantuan Facebook dikucurkan sebesar Rp12,5 Miliar untuk UKM di Indonesia, Berikut Info Selengkapnya
Dana Bantuan Facebook dikucurkan sebesar Rp12,5 Miliar untuk UKM di Indonesia, Berikut Info Selengkapnya /Semarangku.com

SEMARANGKU – Bantuan Facebook bagi pelaku usaha online terutama di media sosial Facebook tentu sangat berguna. Dengan adanya bantuan sosial atau bansos bagi UKM dari Facebook sangat menguntungkan. Pasalnya, bantuan ini menjadi solusi pelaku usaha mikro akibat pandemi.

Kali ini, perusahaan teknologi dan media terbesar di dunia itu memberikan bansos bagi UKM hanya menampung dengan kuota 30.000 bisnis kecil dari 30 negara memenuhi syarat.

Dari 30 ribu bisnis mikro tersebut akan terbagi menjadi beberapa kuota dan Indonesia mendapatkan 300 kuota untuk mendapatkan bantuan Facebook yang gratis ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Gratis Telkomsel Rp2,5 Juta, untuk Pelajar dan Mahasiswa, Mau, Ikuti langkah Ini

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud di Telkomsel, Indosat, XL dan Smartfren

Adapun tujuan dari bantuan Facebook ini, tiada lain sebagai bentuk keprihatinan kepada pelaku usaha kecil mikro yang mengalami kesulitan di masa pandemi. Sekian banyak pelaku usaha berkeluh kesah dengan penurunan keuntungan di masa sekarang daripada di masa normal sebelumnya.

Oleh karenanya, bantuan Facebook dapat memberikan solusi kepada pebisnis mikro untuk menjalankan sistem operasional perdagangannya.

Sebagaimana disampaikan, petinggi Facebook Indonesia Pieter Ludian mengatakan selain mendapatkan bantuan Facebook secara gratis serta perusahaannya juga akan menyelenggarakan pelatihan online dan memberikan fitur produk di Facebook untuk mempromosikan bisnis UKM di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Pakai! 5 Rekening Ini Bisa Buat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Tidak Cair, Gagal Dapat Rp 1,2 Juta

Baca Juga: 50 GB Cair 2 Kali di Oktober! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel-XL dari Pemerintah!

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Pieter Lydian, Country Director Facebook untuk Indonesia.

Selain itu, Facebook akan bekerja sama dengan perusahaan Deloitte Consulting dan Goodera untuk melakukan pengecekan pendaftar yang masuk, menyeleksi, hingga mendistribusikan dana bantuan kepada UKM yang terpilih.

Selain itu, Pieter Lydian menambahkan, setiap UKM yang terpilih akan mendapatkan jatah bansos sebesar Rp 31 juta dengan rincian Rp 19 juta dalam bentuk tunai dan Rp 11 juta dalam kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini. (Seluruh jumlah ini hanya perkiraan).

Baca Juga: Panduan Lengkap! Cara Daftar Bantuan Facebook untuk UKM di Indonesia, Dapatkan Modal Rp31 Juta

Baca Juga: Bantuan Facebook untuk UKM Indonesia, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya

Dikutip Semarangku dari laman resmi Facebook, 10 Oktober 2020, Adapun cara pengajuan permohonan bisnis UMKM untuk mendapatkan bantuan gratis dari Facebook sebagai berikut:

  1. Memiliki 2 sampai 50 karyawan.
  2. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.
  3. Terdampak COVID-19.
  4. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook (negara yang menggunakan media sosial  Facebook).

Bantuan Bansos UMKM dari Facebook khusus Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jabodetabek.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Sudah Cair, Batal Masuk Kantongmu Jika Rekeningmu Ini!

Baca Juga: Sudah Pasti! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Tidak Akan Cair ke 5 Rekening Bank Ini, Cek Milikmu

Berikut adalah dokumen yang diperlukan saat melakukan pendaftaran:

  1. Akta Pendirian entitas bisnis Anda.
  2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda.
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah